--> Hukum Qadha' Sholat bagi Wanita Haid -->

Hukum Qadha' Sholat bagi Wanita Haid

No comments

 


    Dalam islam istilah qadha sendiri sudah tak asing lagi, yaitu qadha berarti menggabungkan tanpa mengurangi yang digabungkannya. Seorang wanita selalu mempertanyakan apakah wanita haid tidak boleh sholat dan mengapa? apakah ada hal yang bisa di jelaskan mengenai hal itu? , apakah jika tidak boleh sholat saat wanita haid akankah sholat tersebut harus diganti diwaktu lain saat wanita sudah selesai masa haidnya seperti halnya puasa ramadhan yang harus di qadha dihari lain jika wanita haid?Karena membahas sholat bagi islam adalah hal yang sangat penting.
Dari Pertanyaan-pertanyaan tersebut lah muncul pembahasan mengenai hukum qadha sholat bagi wanita haid.

Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul mengenai qadha sholat bagi wanita , diantaranya:

1. Seandainya si wanita haid dan sudah masuk waktu shalat tapi dia belum shalat itu bagaimana? Apakah jadi utang atau dia sudah gugur kewajiban waktu shalat tersebut?
Jawaban: Wanita tersebut berkewajiban untuk mengqodho shalatnya, karena ada kesempatan atau kerenggangan sebelum haid untuk sholat tapi dia tidak sholat, kecuali kalau belum memasuki waktu sholat dia tidak wajib sholat/mengqhodhonya.Hadis yang menjelaskan tentang hal tersebut Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan:

وَنَصَّ فِيمَا إذَا أَدْرَكَتْ مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ ثُمَّ حَاضَتْ أَنَّهُ يَلْزَمُهَا الْقَضَاءُ. (المجموع شرح المهذب، للنووي، 4/ 368)

Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu shalat dan dia bisa shalat seharusnya, lantas haid. Maka nanti jika suci dia wajib qadha’.

2. Bagaimana ketentuan sholat qodho?
Jawaban :
Tata cara mengqodho sholat sama persis seperti sholat yang ditinggalkan dalam hal sifat dan tata caranya. Misalnya, jika seseorang terluput sholat shubuh karena tertidur, maka ia wajib melaksanakan tata cara mengqodho sholat dengan mengerjakan sholat yang sama dengan sholat shubuh.
Cara mengqodho sholat fardhu, tidak ada lafal niat khusus yang perlu diucapkan dalam mengqodho sholat. Dengan demikian, ketika seseorang baru teringat bahwa ia telah melewatkan sholat, atau baru terbangun dari tidur sedangkan waktu sholat sudah terlewat, yang ia lakukan adalah segera berwudhu, lalu mencari tempat sholat yang bersih dan suci, menghadap kiblat kemudian mengerjakan sholat dengan tata cara dan sifat yang persis sebagaimana sholat yang ia tinggalkan.
Jika sholat yang ditinggalkan lebih dari satu, maka setelah salam, ia kembali berdiri untuk meng-qodho sholat selanjutnya, sesuai hadis Rasulullah SAW.

3.Bagaimana jika seseorang baru mengetahui kalau waktu datang dan berhentinya haid itu wajib di qadha'?  Apakah ia tetap wajib mengganti sholatnya yang dahulu" Ketika datangnya penghalang itu?
Jawaban:
Terkait dengan perempuan yang tengah menunggu waktu suci, dia tetap wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan ketika masa menunggu. Misalnya, seorang perempuan di waktu maghrib telah berhenti keluar darah haid. Namun, ia belum yakin benar bahwa darah haidnya tidak akan keluar lagi. Untuk memastikan dirinya bersih dari haid, maka ia menunggu sampai waktu Subuh. 

Dengan demikian, di waktu menunggu tadi ia tertinggal dua shalat, yakni Maghrib dan Isya. Ketika waktu Subuh ia tidak menemukan darah haid, lalu ia bersuci, maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan (Maghrib dan Isya) saat masa menunggu tadi.
jadi, jika seseorang baru mengetahui kalau waktu datang dan berhentinya haid itu wajib di qadha' maka dimaafkan yang lalu dan selanjutnya jika tahu harus memperbaikinya dengan mengqadha' sholat.

Wallahu a’lam bi ash-shawabi...

4. Bagaimana cara mengqadha shalat sebab haid? Karena biasanya saat kita menunggu sampai darah benar-benar berhenti dan tidak keluar lagi sebelum bersuci, kita ketinggalan beberapa waktu shalat dalam masa menunggu itu?
Jawaban :
Apabila darah yang keluar diyakini sebagai darah haid yang termasuk dalam uzur wajibnya shalat bagi perempuan, maka mengakhirkan shalat dari waktu semestinya adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat. 

Sebab saat itu ia masih berada pada taraf zhan (praduga) akan kesucian dirinya. Sementara bersuci haruslah dikerjakan saat ia merasa yakin akan hilangnya mani’ (penghalang) dari dirinya.

Ulama mazhab Syafii, Syeikh Zainuddin Al-Malibari menyatakan shalat yang tertinggal tanpa uzur harus di kerjakan sesegera mungkin.

Begitu pula orang yang meninggalkan shalat sebab uzur seperti lupa, tertidur, ataupun perempuan haid. Ketika dirinya telah terlepas dari uzur, maka ia harus segera menggantinya (qadha).

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Barang siapa yang melupakan shalatnya, maka ia menggantinya saat ia mengingatnya (HR. Muslim no. 309).

5. Mengapa Wanita Haid Wajib Qadha Puasa Tapi Tidak Wajib Qadha Shalat?
Jawaban :
Wanita haid memang dilarang untuk berpuasa ataupun shalat, baik fardhu maupun sunnah, Hal ini karena kondisinya yang sedang berhadas besar. Sedangkan shalat mensyaratkan pelakunya bersih dari hadas kecil maupun besar. Jumhur ulama juga melarang wanita haid untuk melakukan ibadah lainnya yang terangkum dalam shalat seperti sujud tilawah dan sujud syukur.

Shalat bisa kembali dikerjakan usai suci dari haid. Sementara itu, shalat yang ditinggalkan kala haid tidak perlu diganti (qadha). Kendati begitu, Imam Hanbali, Asya’bi dan Qatadah mewajibkan qadha atau mengganti shalat yang ditinggalkan seorang wanita. Shalat yang dimaksud adalah shalat yang ditinggalkan sebelum wanita tersebut benar-benar mengeluarkan darah haid padahal sudah masuk waktu shalat.

Jika shalat yang ditinggalkan selama masa haid harus diganti (qadha) seluruhnya tentu akan terasa sangat berat bagi wanita.

Sementara puasa yang ditinggalkan kala haid wajib diganti. Ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw. Diriwayatkan dari Muadzah bahwa dirinya pernah bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah Saw.

“Mengapa wanita haid itu mengqadha puasa, tapi tidak mengqadha shalat?” Aisyah bertanya, “Apakah engkau wanita Haruriyyah?” Aku menjawab, “Aku bukan wanita Haruriyyah. Aku cuma bertanya.” Aisyah berkata, “Dahulu (pada zaman Rasulullah) saat kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR Muslim).

Aisyah RA juga tidak menjelaskan mengapa perempuan yang haid tidak perlu mengqadha shalat, ia hanya mengatakan bahwa di masa Nabi, beliau tidak pernah memerintahkan para perempuan yang haid untuk mengqadha shalat.

Meskipun demikian, sesungguhnya ada hikmah luar biasa dari ketetapan ini, sebagaimana yang dikatakan Prof. Quraish Shihab. Shalat dilaksanakan lima kali dalam sehari. Jika seorang perempuan haid selama tujuh hari, berarti ia harus mengqadha shalat sebanyak 35 kali. Lalu bagaimana jika ia haid selama 14 hari? Maka kewajiban mengqadhanya menjadi dua kali lipat. Apalagi perempuan biasanya mengalami haid setiap bulan. Betapa beratnya kewajiban qadha shalat yang harus ditunaikannya.

Berbeda dengan puasa Ramadhan, puasa Ramadhan hanya diwajibkan sebulan dari 12 bulan. Jika pada bulan itu perempuan mengalami haid selama tujuh hari, maka ia wajib mengqadha tujuh puasa dalam tempo satu tahun. Jangka waktu yang cukup lama untuk mengganti tujuh puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

Selain itu, dalam shalat ada ketentuan yang membutuhkan konsentrasi dan kekhusyukan, misalnya ketika shalat kita tidak boleh berjalan-jalan, sedangkan ketika berpuasa kita boleh berjalan-jalan. Saat shalat kita tidak boleh tertawa, sedangkan ketika saat berpuasa kita boleh tertawa. Sehingga mengqadha puasa akan terasa lebih mudah dibanding mengqadha shalat.

Argumen yang disampaikan Prof. Quraish Shihab ini juga sejalan dengan apa yang dikemukakan al-Mawardi dalam kitab al-Haawi al-Kabiir.

وَالْفَرْقُ بَيْنَ الصَّلَاةِ فِي الْقَضَاءِ وَالصَّوْمِ فِي وُجُوبِ الْقَضَاءِ لُحَوْقُ الْمَشَقَّةِ فِي قضائها للصلاة دون الصيام فزادت المشقة فِي قَضَائِهَا وَقَلِيلَةُ الصِّيَامِ وَعَدَمُ الْمَشَقَّةِ فِي قَضَائِهِ.

“Perbedaan antara qadha shalat dan kewajiban qadha puasa bagi perempuan haid adalah adanya masyaqqah untuk mengqadha shalat (setelah bersuci). Berbeda dengan puasa, (Jika perempuan haid) wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan maka akan bertambah masyaqqahnya. Dan sedikitnya puasa dan tidak ada masyaqqah dalam mengqadhanya”

Sesungguhnya agama tak pernah memberatkan, melainkan selalu memudahkan pemeluknya. Rasulullah SAW bersabda

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit). Maka berlakulah lurus kalian, mendekatlah (kepada yang benar) dan berilah kabar gembira dan minta tolonglah dengan Al Ghadwah (berangkat di awal pagi) dan ar-ruhah (berangkat setelah zhuhur) dan sesuatu dari ad-duljah (berangkat di waktu malam) (HR. Bukhari)


    Nah itulah Hukum mengqadha sholat bagi wanita haid, jadi sesungguhnya perintah Allah yang memilki ketentuan waktu dalam shalat ini tidaklah memiliki konsekuensi qadha. Maksud qadha ini bukan karena meninggalkan sesuatu yang wajib. Namun,karena kewajiban qadha datang dengan perintah tersendiri.Oleh karena itu, apabila seseorang meninggalkan shalat  tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat (uzur syar’i), maka ia tetaplah berdosa. Dan dosa sebab meninggalkan shalat ini tidak bisa terhapuskan begitu saja hanya dengan mengqadhanya,tetapi baru bisa terhapus dengan bertaubat.Terkait dengan perempuan yang tengah menunggu waktu suci, dia tetap wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan ketika masa menunggu. Misalnya, seorang perempuan di waktu maghrib telah berhenti keluar darah haid. Namun, ia belum yakin benar bahwa darah haidnya tidak akan keluar lagi. Untuk memastikan dirinya bersih dari haid, maka ia menunggu sampai waktu Subuh.

Dengan demikian, di waktu menunggu tadi ia tertinggal dua shalat, yakni Maghrib dan Isya. Ketika waktu Subuh ia tidak menemukan darah haid, lalu ia bersuci, maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan (Maghrib dan Isya) saat masa menunggu tadi.Terima Kasih.

Comments