--> Yang Membatalkan Shalat -->

Yang Membatalkan Shalat

No comments

 


Yang Membatalkan Shalat 

    Shalat itu batal ( tidak sah ) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan,atau ditinggalkan secara sengaja.Dan shalat itu batal dengan hal-hal seperti di bawah ini :

  1. Berhadas : Mengutip REPUBLIKA.CO.ID, Hadas adalah keadaan tidak suci pada orang yang telah balig dan berakal sehat. Hadas dibedakan menjadi hadas besar dan hadas kecil. Mengutip Ensiklopedi Islam, hadas kecil yang sudah disepakati para ahli fikih diantaranya adalah keluar air kencing, air besar (tinja), angin, mazi (air putih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau sedang bercanda), dan wadi (semacam cairan putih kental yang keluar dari alat kelamin mengiringi air kencing) yang semuanya terjadi dalam keadaan sehat.Hadas besar terjadi pada orang yang dalam keadaan janabah (orangnya disebut junub) dan wanita dalam keadaan haid. Untuk mensucikan diri, seorang junub atau wanita haid wajib melakukan mandi.
  2. Terkena najis yang tidak  dimaafkan : "Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.” Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya.
  3. Berkata-kata dengan segaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian : Dari Zaid bin Arqam RA, ia berkata, “Sebelumya kami berbicara saat shalat; seseorang di antara kami berbicara dengan teman di sampingnya saat shalat, sehingga (ayat ini turun), ‘Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.’ Kami kemudian diperintahkan diam dan dilarang berbicara,” (HR. al-Bukhari no. 4543, Muslim no. 539).Namun mengingat shalat berisi kesibukan bermunajat kepada Allah SWT. Selain itu, shalat merupakan kesempatan seorang hamba untuk berbincang dengan Penciptanya (Allah SWT). sehingga sepatutnyalah, tanpa menyisakan celah untuk berbicara dengan sesama manusia, Allah SWT memerintahkan untuk menjaganya, memerintahkan mereka untuk diam dan melarang berbicara saar shalat.
  4. Terbuka auratmya :Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah ‎di setiap (memasuki) mesjid, makan dan ‎minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. ‎Sesungguhnya Allah ‎tidak menyukai orang-orang yang ‎berlebihlebihan.(QS. Al-A’raf: 31) .Makna ‎زِينَتَكُمْ‎ artinya pakaian yang menutup ‎aurat menurut jumhur, dan maksud ketika kalian ‎ingin memasuki masjid ditafsirkan ketika ingin ‎shalat. Maka ketika seseorang ingin melaksanakan ‎shalat dia harus mengenakan pakaian yang ‎menutup seluruh auratnya.
  5. Mengubah niat,misalnya ingin memutuskan shalat : Dalam Islam, setiap orang yang hendak melakukan ibadah harus mempunyai maksud sebelum melakukannya. Inilah syarat agar perbuatan tersebut dianggap sah. Secara bahasa, arti niat sama dengan al-qasdu (bermaksud), al-azimah (tekad), al-iradah (keinginan), dan al himmah (menyengaja).KEDUDUKAN NIAT DALAM IBADAH;Niat adalah syarat mutlak bagi suatu perbuatan atau amalan dalam ibadah,sebab tanpa niat perbuatan tidak mungkin bisa terjadi.Niat itu artinya,sengaja atau menyengajakan perbuatan dalam ibadah,amalan yang tidak disengaja atau tanpa niat,itu tidak ada hukumnya.Dengan kata lain,amalan tersebut tidak sah.Sebagaimana hadist nabi : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى  . Artinya: "Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya." (HR Bukhari dan Muslim).Berdasarkan hadis tersebut maka setiap amal perbuatan itu,tergantung pada niatnya.Dan semua ulama sepakat dengan keharusan niat ini.Hanya saja pelaksanaanya ada perbedaan faham,ada golongan yang mengatakan,bahwa nait itu sunat dilafadkan,dan ada dua golongan yang berpendapat,bahwa niat itu cukup dalam hati.Perbedaan ini terutama dalam shalat dan puasa.NIAT DALAM SHALAT DAN PUASA : 1. Golongan pertama pertama (Berpendapat bahwa niat itu sunat dilafadkan,sebab untuk membantu kemantapan hati.Lafad niat yang bisa diucapkan oleh sebagian umat Islam : niat shalat "Ushali ....."dan niat untuk puasa "Nawaitu...".2. Golongan Kedua (Niat itu cukup di dalam hati,sebab niat itu adalah suara hati.Kalau niat itu diwajibkan atau disunadkan,maka harus ada tuntutannya yang jelas.Sebab setiap ibadah dalam agama diperlukan dalilnya,jika tidak ada dalilnya itu termasuk bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat.Dari dua pendapat tersebut,dapat kita ambil pengertian sbb : a)Setiap amalan ibadah harus disertai niat.b)Niat itu cukup dalam hati.c)Mengucapkan niat di dalam shalat "Ushali..." hukumnya boleh asal tidak diwajibkan.d)Sebab mengucapkan "Ushali..." tidak termasuk acara shalat (shalat dimulai takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam).e)Kalau niatnya itu dilafadkan,maka bisa saja niat bisa saja niat itu berbahasa kita sehari-hari tidak harus bahasa arab.

  6. Makan atau minum meskipun sedikit 
  7. Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah  atau berjalan sekali yang bersangkutan
  8. Membelakangi kiblat 
  9. Menambah rukun  yang berupa perbuatan ,seperti ruku' dan sujud
  10. Tertawa terbahak-bahak
  11. Mendahului imamnya dua rukun
  12. Murtad,artinya keluar dari Islam
Referensi :

Comments